Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Kubu Moeldoko: Batalkan AD ART hingga AHY Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar

Rakhmatulloh , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |10:02 WIB
Gugatan Kubu Moeldoko: Batalkan AD ART hingga AHY Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Muhammad Rahmad menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pascakeputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pada pekan lalu.

"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di Pengadilan Negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN Jakpus membatalkan AD ART 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil.

Baca juga: Prahara Demokrat, AHY Bantah untuk Dongkrak Elektabilitas Partai

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan ke PN Jakpus

Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," kata Rahmad.

"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," tutur dia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement