Baca juga: Bak di Film Action, Penangkapan Kurir Narkoba Diwarnai Berondongan Tembakan
Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis yang dipesannya itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram lainnya. Biasanya, pembeli narkotika itu mayoritas dari kaum remaja di wilayah Bogor.
"Keterangan tersangka mereka menjual lagi pakai IG juga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun IG mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.
"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutup Harun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.