"Peristiwa tersebut terjadi di rumah Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim," ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Cekcok Masalah Sepele, Remaja di Bitung Tikam Leher Sahabatnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tomi diancam dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Saat ini Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut," kata Kasat Reskrim.
(Fakhrizal Fakhri )