JAKARTA - Tiga aparat kepolisian Polda Metro Jaya resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penembakan Laskar FPI atau Unlawful Killing. Tetapi, proses penyidikan saat ini berjalan untuk dua tersangka, lantaran salah satunya telah meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, eks Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar berharap, Polri bisa lebih detail dan transparan terkait dengan proses penyidikan tersebut.
"Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, Aziz juga mempertanyakan sejumlah hal-hal teknis terkait proses penyidikan tersebut. Diantaranya jumlah mobil ketika kejadian hingga motif dari tersangka tersebut.
"Ada beberapa mobil saat itu,itu siapa saja mereka. Motifnya apa," ujar Aziz.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
Selain itu, Aziz juga berharap, Polri bisa membuka identitas dari dua orang yang telah resmi dijadikan tersangka tersebut.
"Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.