Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran 2021, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |23:22 WIB
PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran 2021, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei,” bunyi edaran tersebut. 

Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK. 

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.

Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement