JAKARTA - Sebanyak 85 warga negara asing (WNA) melakukan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga Maret 2021 di wilayah hukum Jakarta Barat. Dari 85 itu, 14 WNA di antaranya dideportasi.
"Dari 85 sudah kita lakukan tindakan deportasi sejumlah 14 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono saat rapat tim pengawasan orang asing di Jakarta Barat, Rabu (7/4/2021).
Tono mengatakan, 14 orang yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara asia timur. Mereka dinyatakan melanggar ijin tinggal (overstay). Sementara sisanya 71 orang telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda admnistratif.
Baca Juga: PDIP Setuju Pemerintah Batasi Akses WNA ke Papua
"Dalam satu harinya denda Rp1 juta. Tergantung orang asing itu melakukan kelebihan ijin tinggal berapa hari, tinggal kalikan saja. Yang lain kalo lebih dari 60 hari kita deportasi kita masukan data tangkal," kata Tono.