Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Siapkan 5 Saksi untuk Kasus Tes Usap Habib Rizieq di RS Ummi

Antara , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |13:58 WIB
  JPU Siapkan 5 Saksi untuk Kasus Tes Usap Habib Rizieq di RS Ummi
foto : illustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada 14 April 2021 terkait perkara nomor 225 mengenai kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq dengan Perkara Swab Test RS UMMI Bogor

Meski demikian, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan JPU terkait kasus tes usap di RS UMMI.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Habib Rizieq

"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto dalam persidangan.

Habib Rizieq juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 12 April 2021 terkait perkara nomor 221, dan 226 setelah eksepsi atas dua perkara tersebut ditolak Majelis Hakim.

Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara nomor 226 terkait kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Sebanyak 10 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut, beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement