JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) penyelenggaraan haji dan umrah (PHU), akan mengkaji cara manasik haji di tengah pandemi. Sebab, harus dikaji juga dalam perspektif fiqih selain protokol kesehatan.
"Kami akan membahas sejumlah persoalan manasik dalam konteks penyelenggaraan haji di masa pandemi," ucap Plt Ditjen PHU, Khoirizi H Dasir kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Dampak Pandemi, Wacana Kenaikan Biaya Ibadah Haji Dinilai Bebani Calon Jamaah
Khoirizi mengatakan, kondisi pandemi meniscayakan adanya pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Kondisi tersebut akan dibahas juga mengenai arbain, tarwiyah, mabit, dan sebagainya.
"Ini harus disepakati bersama oleh para ulama agar bisa dipahami dan dijadikan panduan manasik di masa pandemi oleh jemaah," jelasnya.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan
Khoirizi juga memastikan forum bahtsul masail akan melibatkan ormas Islam, MUI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Selain itu, asosiasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus, serta akademisi dan pemerhati penyelenggaraan haji.