JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs, A. Khoirul Umam menyebut gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke PTUN seperti ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkumham.
"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Gugatan Kubu Moeldoko: Batalkan AD ART hingga AHY Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar
Dia menyebut, Moeldoko Cs tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU No.51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.
Namun, saat itu, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.