JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan kebijakan larangan menjual takjil di bulan ramadhan tahun 2021 dengan cara memperketat pengawasan dalam (Prokes) Protokol Kesehatan Covid-19. Hal itu disambut baik oleh para pedagang.
Terlihat dari pernyataan Hadi salah satu penjual di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat saat ditemui pada Kamis, (08/04/2021). Lelaki yang telah berjualan roti bakar selama 23 tahun ini mendukung kebijakan kelonggaran penjualan takjil tersebut.
"Tentunya menggunakan masker, jaga jarak dengan pembeli dan menyediakan hand sanitizer,"kata Hadi.
Dia juga berencana menjual Takjil berupa es buah guna meningkatkan omset pendapatan di kala pandemi ini.
"Sejak pandemi omzet saya jatuh hingga 70 persen, semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar,"ungkap Hadi.