Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Respon KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |22:31 WIB
    Presiden Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Respon KPK
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Namun, presiden tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satgas tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa lembaganya tak masuk dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Namun, Ghufron memastikan KPK akan tetap membantu memberikan dukungan data yang berkaitan dengan perkara BLBI.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," kata Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Baca juga:  Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK, kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara, maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," imbuhnya.

Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.

Baca juga:  Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement