Yana mengungkapkan upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Baca Juga : Anies Pamerkan Proyek Rumah Panggung di Kampung Melayu
Untuk itu, Yana mengimbau warga Kabupaten Bekasi bisa memaklumi serta mematuhi kebijakan pemerintah itu guna mengendalikan potensi lonjakan kasus Covid-19.
”Memang saat ini tren kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)