JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi menyiarkan siaran langsung sidang Habib Rizieq Syihab dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) dan Rabu (14/4/2021) mendatang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan tak akan disiarkan secara online untuk mencegah para saksi saling berhubungan dalam pemeriksaan.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi live streaming ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Dikabulkan Hakim, Sidang Habib Rizieq Bakal Digelar Tatap Muka
Dia menjelaskan, langkah itu diambil agar persidangan berjalan lancar dan tak mengganggu para saksi dalam memberikan keterangan di ruang sidang.
Baca Juga: Habib Rizieq Salat dan Zikir saat Sidang, Pengacara: Beliau Mendoakan Kebaikan Bagi Umat dan Bangsa
"Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang" ujarnya.
Lantaran sidang pemeriksaan saksi tak disiarkan langsung, kata Alex, sebagai gantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyediakan layar tv untuk awak media.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobby, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari Pengadilan," tuturnya.