Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Anies Perbolehkan Bukber saat Ramadhan di Restoran, Asal...

Antara , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |16:51 WIB
 Gubernur Anies Perbolehkan Bukber saat Ramadhan di Restoran, Asal...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H, yang dimulai pada April 2021 sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Terkait hal itu, Anies mengatakan, telah meminta kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.

"Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Baca juga:  Gubenur Anies Imbau Pengurus Masjid Tetap Disiplin Prokes saat Ramadhan

Menurut Anies, pada saat Ramadhan waktu makan malam dan buka puasa hampir sama. Karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pengelola tempat makan lebih disiplin dalam protokol kesehatan.

Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan Covid-19.

"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan," ucap dia.

Baca juga:  PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement