BENGKULU - Era globalisasi tidak mungkin dihindari oleh Indonesia. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tekanan global ini membuat Indonesia terintegrasi ke dalam perjanjian internasional. Dan ini menjadi konsekuensi pergaulan internasional. Namun, harus diakui, tidak jarang hal itu menguji kedaulatan kita sebagai bangsa.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut secara virtual, saat menjadi keynote speaker di Seminar Hukum Nasional Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia (HIMSHI) mengenai Konsep dan Aktualisasi Negara Hukum Indonesia, Sabtu (10/4/2021).
Kegiatan ini juga diikuti sejumlah tokoh, yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senator DPD RI Jimly Asshiddiqie, Menkopolhukam Mahfud MD, praktisi dan akademisi hukum, para Sarjana Hukum yang tergabung dalam HIMSHI, juga Aktivis Organisasi Hukum dan LSM, serta Perwakilan BEM Fakultas Hukum.
Menurut LaNyalla kondisi yang dialami Indonesia saat ini berbeda dengan era Orde Baru. Menurutnya, di masa itu, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya kekuatan ekonomi dan politik asing.
"Sedangkan di era Reformasi, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia semakin terintegrasi ke dalam sistem politik, ekonomi, dan budaya global yang berada dalam kendali kekuatan multinasional yang berwatak kapitalis dan neoliberalisme," tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional.
"Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka?" ujarnya.
Baca Juga : Komandan FUI Ditersangkakan Usai Ludahi Perempuan saat Bubarkan Kuda Kepang
Dijelaskan LaNyalla, secara teori, the greatest happiness is a greatest number. Artinya, yang terpenting dari perjanjian internasional atau ratifikasi tersebut adalah siapa yang diuntungkan. Kita atau mereka.
"Semua yang kita tandatangani dan ratifikasi dari perjanjian internasional, mengandung konsekuensi untuk memproduksi hukum. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dimana ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional," jelasnya.