Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |14:11 WIB
 Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan, sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga anti rasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lemvaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.

"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," tutur Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).

Baca juga:  Presiden Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Respon KPK

Alasan kedua, sambung Mahfud, KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam rumpun eksekutif, akan tetapi bukan bagian dari pemerintah. Dia menjelaskan, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK untuk menjaga independensi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.

"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian pemerintah. Sehingga dia seperti Komnas HAM, dan dia kalau masuk ke tim kita nanti disetir, dikooptasi dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement