JAKARTA - Setelah sempat dilarang lantaran pandemi dan berpotensi menimbulkan kerumunan, pemerintah akhirnya mengizinkan pelaksanaan tarawih di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Hanya tarawih di masjid yang diizinkan pemerintah, sementara sahur on the road tetap dilarang.
"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan, Ini Panduan Puasa di Masa Pandemi
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4).
Baca juga: Gubenur Anies Imbau Pengurus Masjid Tetap Disiplin Prokes saat Ramadhan