Keempat, menyosilisasikan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care LAZISNU.
"Keenam mematuhi dan mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintati Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim," ujarnya.
Keenam, melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketujuh, mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama Bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.
"Berbagai kegiatan dengan kelentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fltri 1442 H sebagaimana di atas. dapat dllaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning," ucap Kiai Robikin.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.