Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Ditjen Pajak Dibawa Kabur Pakai Truk

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |16:58 WIB
KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Ditjen Pajak Dibawa Kabur Pakai Truk
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan dugaan suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibawa kabur.

Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021). 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Hampang, Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen, terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021). 

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI

"Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.

KPK pun berharap kepada semua pihak yang diduga terlibat membawa kabur barang bukti untuk segera menyerahkan diri. Dia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected], apabila melihat dan menemukan keberadaan mobil truk tersebut. 

Baca juga: Penggeledahan Nihil Hasil, KPK Duga PT Jhonlin Baratama Hilangkan Barang Bukti

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum, bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali. 

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat (9/4)  melakukan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.

Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar Rupiah lebih.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement