Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |16:30 WIB
Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui handphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Sehingga pemohon tidak perlu lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM.

Bagi pemohon yang ingin buat atau perpanjang SIM, perhatikan biaya pembuatan SIM baru:

1. SIM A : Rp120.000

2. SIM B I : Rp120.000

3. SIM B II : Rp120.000

4. SIM C : Rp100.000

5. SIM C I : Rp100.000

6. SIM C II : Rp100.000

7. SIM D : Rp50.000

8. SIM D I : Rp50.000

9. SIM Internasional : Rp250.000 

Biaya perpanjangan SIM: 

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM B I: Rp80.000

3. SIM B II: Rp80.000

4, SIM C: Rp75.000

5. SIM C I: Rp75.000

6. SIM C II: Rp75.000

7. SIM D: Rp30.000

8. SIM D I: Rp30.000

9. SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Cara Bikin SIM Online

Melansir Antara, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi "Ladang" Pungli Baru

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement