JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui handphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Sehingga pemohon tidak perlu lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM.
Bagi pemohon yang ingin buat atau perpanjang SIM, perhatikan biaya pembuatan SIM baru:
1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B I : Rp120.000
3. SIM B II : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM C I : Rp100.000
6. SIM C II : Rp100.000
7. SIM D : Rp50.000
8. SIM D I : Rp50.000
9. SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4, SIM C: Rp75.000
5. SIM C I: Rp75.000
6. SIM C II: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000
8. SIM D I: Rp30.000
9. SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Cara Bikin SIM Online
Melansir Antara, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi "Ladang" Pungli Baru