Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja juga berharap, pihak perusahaan membayar penuh THR sesuai arahan pemerintah.
"Tapi, tentunya kembali lagi pada kesepakatan karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya dan niat baik," katanya.
Menurut Setiawan, jika tidak mampu membayar THR secara penuh, pihak perusahaan harus membuktikannya dengan menunjukkan neraca keuangan mengingat banyaknya perusahan yang kini kesulitan berproduksi akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh usaha, sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar, ya terbuka lah," katanya.
(Awaludin)