Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat Cabut Gugatan terhadap 10 Penggerak KLB Sumut

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |13:33 WIB
Demokrat Cabut Gugatan terhadap 10 Penggerak KLB Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan terhadap penggerak KLB Demokrat (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Baca Juga:  Lambang Partai Demokrat Didaftarkan ke HaKI, Damrizal: Bikin Malu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement