Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat Cabut Gugatan terhadap 10 Penggerak KLB Sumut

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |13:33 WIB
Demokrat Cabut Gugatan terhadap 10 Penggerak KLB Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan terhadap penggerak KLB Demokrat (Foto: Antara)
A
A
A

Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Namun, sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Baca Juga:  Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Pengamat: Langkah Cerdas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement