Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Sepanjang Ikuti Prokes

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |14:24 WIB
 Fatwa MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Sepanjang Ikuti Prokes
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), berfatwa bahwa kegiatan buka puasa bersama boleh dilakukan sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Baca juga:  Cegah Penularan Corona, Anies Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah

Dalam bab pelaksanaan ibadah puasa, poin pertama fatwa MUI itu menyebut bahwa setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement