Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Sepanjang Ikuti Prokes

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |14:24 WIB
 Fatwa MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama Sepanjang Ikuti Prokes
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kedua, orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya (menggantinya) di hari yang lain saat sembuh.

Baca juga: Masjid Tak Sediakan Makanan Buka dan Sahur, Wagub Minta Warga Buka di Rumah

Ketiga, orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Keempat, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement