Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |14:58 WIB
KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN Terkait Korupsi Infrastruktur di Sulsel
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini, Selasa (13/4).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini (13/04/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4/2021).

Ali belum mau membeberkan apa saja yang turut disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga : KPK Telisik Aliran Duit dari Sekdis PUPR Sulsel ke Nurdin Abdullah

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca Juga : KPK Dalami Transaksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah Lewat Anaknya

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement