Dalam dakwaannya, kedua terdakwa melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan. Setibanya di sana, kedua mengecek pajak kendaraan mobil yang terparkir di sana menggunakan pengecekan kartu provider.
Mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak, bahkan ada beberapa kendaraan yang mereka temukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.
Baca juga: Kapolsek Sugapa: Beredarnya Informasi Masih Ada Pengungsi di Intan Jaya Adalah Hoax
Melihat situasi itu, keduanya melakukan live Youtube menggunakan akun Youtube Joniar News Pekan.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
(Qur'anul Hidayat)