Andi mengatakan, jika Satgas THR diisi tiga pihak maka akan berimbang dalam menangani persoalan THR. Dengan begitu dapat diketahui mana saja perusahaan yang mampu dan tidak memberikan THR.
“Karena itu, kita minta di tahun 2021 Satgas THR diisi oleh tiga pihak pemerintah, buruh dan pengusaha agar bisa berimbang, agar bisa netral dan bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang. Dari pengusaha memberikan argumentasi, dari federasi buruh juga memberikan argumentasi yang tepat. Dan kita bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR,” paparnya.
Baca Juga: Buruh Minta Jokowi Susun Kabinet yang Bisa Dongkrak Perekonomian
Dia menekankan pentingnya pengawasan dalam pemberian THR ini. Namun, paling tepat hal ini diawasi oleh pemerintah, pengusaha dan buruh. “Yang penting yang terbaik pengawasan itu ada dan melekat dan juga harus diberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh,” tuturnya.
Dia menyebut masih ada perusahaan yang masih mencicil THR dari tahun 2020 sampai hari ini. “Maka dari itu harus ada penegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )