Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Kawasan Danau Sunter Utara Disanksi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |18:15 WIB
Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Kawasan Danau Sunter Utara Disanksi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan sedikitnya enam tempat usaha di Kawasan Danau Sunter Utara menjadi target pengawasan prokes.

"Dari enam lokasi yang kami pantau ada tiga tempat usaha yang masih ditemukan adanya pelanggaran prokes. Ketiga tempat usaha itu langsung kami tindak dengan pemberian sanksi teguran tertulis, kata Evita saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:  Terapkan Prokes Covid-19, 500 Masjid di Kota Tangerang Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Menurut Evita, ketiga tempat usaha yang diberi sanksi, diketahui karena tidak membuat aturan protokol kesehatan yang seharusnya di buat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement