Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Kawasan Danau Sunter Utara Disanksi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |18:15 WIB
Langgar Prokes, 3 Tempat Usaha di Kawasan Danau Sunter Utara Disanksi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti tidak ada batasan jarak fisik, tidak membuat fakta integritas, tidak membuat tim gugus tugas Covid-19, tidak ada batasan jumlah pengunjung, tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh, tidak memasang informasi pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Sidang Habib Rizieq, Mantan Kapolres & Walkot Jakpus Jadi Saksi

Evita berharap, semua tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prosedur tetap (protab) prokes Covid-19.

"Tempat usaha termasuk lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman Covid-19," Tutur Evita.

"Walaupun saat ini masuk bulan puasa namun kegiatan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha tetap berjalan. Kami akan tetap memantau dan akan menindak pelanggar prokes," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement