Seperti tidak ada batasan jarak fisik, tidak membuat fakta integritas, tidak membuat tim gugus tugas Covid-19, tidak ada batasan jumlah pengunjung, tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh, tidak memasang informasi pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Mantan Kapolres & Walkot Jakpus Jadi Saksi
Evita berharap, semua tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Priok bisa menerapkan prosedur tetap (protab) prokes Covid-19.
"Tempat usaha termasuk lokasi yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, pemilik, karyawan dan pengunjung harus tetap mematuhi prokes sebagai bentuk perlindungan diri dari ancaman Covid-19," Tutur Evita.
"Walaupun saat ini masuk bulan puasa namun kegiatan pengawasan prokes Covid-19 di tempat usaha tetap berjalan. Kami akan tetap memantau dan akan menindak pelanggar prokes," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.