Kepada petugas pasangan mesum ini mengaku hanya therapi pijat menyewa kamar ini, namun petugas menangkap basah pasangan ini berbuat mesum di dalam kamar.
Baca juga: Asyik Indehoy di Rumah, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga
Dari identitasnya, pasangan mesum ini diketahui bernama Mukadir (49) dan Evi (40). Selanjutnya, keduanya di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban untuk di periksa lebih lanjut, karena telah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ada laporan dari warga, kita selidiki ke lapangan dan di dalam kamar ada pasangan yang mengaku hanya therapi,” kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Rabu (14/4/2021).
Selanjutnya, dari peristiwa ini petugas akan mengintensifkan patroli dan razia baik siang maupun malam hari, untuk mencegah praktek mesum seperti ini agar tidak kembali terjadi. Selain itu, pemilik usaha juga akan di panggil untuk di mintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
(Awaludin)