JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat 12 masalah dalam melakukan penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110 triliun.
Dia menjelaskan, dari 12 masalah tersebut di antaranya seperti penagihan dalam bentuk properti. Saat ini barang properti yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi.
Masalah lainnya seperti penyerahan aset kepada pemerintah, namun ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.
"Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak bisa diambil pemerintah," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/4/2021).
Meski begitu, dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut, problem lainnya yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.