JAKARTA - Proses penerbitan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) hanya buruh waktu satu menit. Kecepatan SINAR juga dipastikan akan menghilangkan image buruk tentang calo SIM.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Agung Permana mengatakan, dengan diterapkannya SINAR petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Kakorlantas Sebut Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat
Setelah diterbitkan, maka petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT Pos Indonesia.
"Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah, tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drivethru di loket yang kami sediakan," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Mulai Berlaku 12 April 2021, Begini Cara Bikin SIM Online