JEMBER - Advokat Ansorul Huda mengatakan, Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, selalu kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Polres Jember, Jawa Timur.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum, asalkan proses itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa menentukan sikap lebih lanjut sebelum menerima surat pemberitahuan terkait dengan penetapan tersangka kliennya.