JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Adapun ke empat saksi itu adalah, SH selaku nominee, MM selaku karyawan swasta, ACA selaku karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen dan OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani Ubah Biaya Operasional Taspen dan Asabri, Ini Rinciannya
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ujar Leonard.