"Melakukan penyekatan di Jl. Veteran dan kawasan Gambir," ujar akun TMC Polda Jaya.
Baca juga: Lepas Kendali, Pemotor Tewas Kecelakaan di Kalijodo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan aturan terkait larangan kegiatan SOTR di Ramadan 1442 Hijiriah. Polda Metro Jaya akan menepatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan.
"STOR tidak dizinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kenapa? Untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menerangkan, setidaknya ada 120 personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan rombongan pengendara yang nekat melaksanakan kegiatan SOTR. Penyekatan kendaraan dimulai pada pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.