Di sisi lain, Ahmad menjelaskan bahwa Densus 88 harus menembak mati MT lantaran ketika ditangkap berusaha melakukan perlawanan dengan dua pedang secara brutal.
Baca juga: Hendak Serang Polisi dengan Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati
"Densus 88 Antiteror melakukan tindakan, saat melakukan penangkapan, tanpa diduga salah satu terduga MT (49) melakukan perlawanan agresif dengan membawa dan mengacungkan dua pedang dan (menyerang) membabi buta ke petugas," ucap Ahmad.
MT juga diketahui merupakan seorang Narapidana Teroris (Napiter) pada tahun 2013. Ia bebas pada tahun 2016 silam.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.