Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 300 Kilogram Bahan Pembuat Petasan

Antara , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |20:12 WIB
 Polisi Sita 300 Kilogram Bahan Pembuat Petasan
Polres Magelang menyita 300 Kilogram bahan pembuat petasan (foto: Dok Antara)
A
A
A

Baca juga:  Ramadhan di Betawi Tempo Doeloe Diumumkan dengan Bedug dan Petasan

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Harga jual bahan petasan jadi Rp150.000 per kilogram. Ada yang dibungkus per 1 kilogram dan ada ada juga yang dibungkus 0,25 kilogram.

Tersangka SJ mengaku menjelang Lebaran ini banyak yang menanyakan bahan pembuatan petasan, apalagi saat pandemi COVID-19 ini tidak bisa bekerja.

"Menjelang Lebaran begini banyak yang tanya. Untuk membeli bahan-bahan pembuat petasan tersebut saya menghabiskan sekitar Rp10 juta," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement