Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap 6, Berikut isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |07:11 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap 6, Berikut isinya
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum kesatu.

Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga. Pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan covid-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%. Sementara itu kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00.

Baca Juga: Usai Takziah, 34 Warga Satu Dusun di Gunungkidul Positif Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement