Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap 6, Berikut isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |07:11 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap 6, Berikut isinya
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian, untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Di mana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.

Kemudian, juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Di mana, ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.

Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Bagi pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadhan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement