JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), terkait adanya kebocoran informasi mengenai penggeledahan kasus pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, akibat kebocoran informasi tersebut, tim penyidik KPK tidak mendapatkan hasil apapun usai melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel. Barang bukti di lokasi tersebut telah dibawa kabur menggunakan truk.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui Rakorwas Triwulan I dengan pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu," ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Umumkan Pegawainya Curi Barbuk 1,9 Kg Emas, KPK: Tanggung Jawab untuk Jujur & Terbuka
Usai Rakorwas itu, Dewas pun memerintahkan Pimpinan KPK agar menindaklanjuti kebocoran informasi penggeledahan.
"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," tegas Syamsuddin.
Baca juga: Barbuk Dibawa Kabur, KPK Tegaskan Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan dugaan suap terkait pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu, dibawa kabur..
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Hampang yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).