Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |05:30 WIB
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY
Kuasa hukum Benny Tjokro, Fajar Gora (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena merasa diperlakukan tidak adil dan tidak profesional.

"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Selasa 20 April 2021.

Baca Juga:  Vonis Eks Dirut Jiwasraya Dipangkas dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui

Majelis Hakim yang diadukan ialah Rosmina sebagai ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis.

Menurut Gora, tidak profesionalnya hakim terlihat dari majelis hakim membuat "pertimbangan" putusan yang buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement