Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |05:30 WIB
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Benny Tjokro Adukan Hakim ke Dewan Pengawas MA dan KY
Kuasa hukum Benny Tjokro, Fajar Gora (Foto: Antara)
A
A
A

 Baca Juga: Kejagung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Sebesar Rp45 Miliar

Dalam kasus Benny Tjokrosaputro, kata Gora, pertimbangan putusan Majelis Hakim secara jelas menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata tetapi menghukumnya seumur hidup hanya dengan kerugian negara yang masih bersifat potensi atau belum nyata.

Selain itu, Majelis Hakim dinilai tidak profesional karena dalam putusannya tidak mampu memisahkan harta benda yang dirampas negara merupakan milik pribadi atau milik perusahaan kliennya.

Padahal, yang diputus bersalah adalah Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi. Akan tetapi dalam putusan harta benda yang tercatat dan terdaftar atas nama perusahaan Benny Tjokrosuanto maupun perusahaan milik pihak ketiga juga dirampas untuk Negara.

Di samping itu, dalam mengadili dan menghukum Benny Tjokrosaputro, Majelis Hakim tentunya harus dibekali, mengerti dan memahami pengetahuannya tentang pasar modal.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement