JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam saksi dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Baca Juga: Moment Habib Rizieq Disambangi Waliyullah KH Thoifur Mawardi di Persidangan
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.
Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, pada 14 April 2021.
Baca Juga: Habib Rizieq Seret Nama Aher soal Ponpes Agrokultural Markaz Syariah
Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.