JAKARTA - Hasil pemeriksaan rapid antigen Habib Rizieq Shihab tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor, hal itu diakui Hadiki Habib, dokter relawan dari MER-C.
"Tidak," kata Hadiki saat ditanya hakim dalam sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hakim bertanya tentang norma dan aturan tentang melaporkan hasil tes antigen ke Satgas Covid-19, menurut Hadiki, pada saat itu, yakni November 2020, tak ada aturan yang mewajibkan untuk melapor.
Baca Juga: Saksi Sebut Hasil Tes Antigen Habib Rizieq Reaktif Covid-19
Dia menambakan, tes antigen dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya di Sentul, Bogor pada 23 November 2020. Pada hari itu pula, hasilnya keluar. "Reaktif (Covid-19)," kata Hadiki.