JAKARTA - Hasil pemeriksaan rapid antigen Habib Rizieq Shihab tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor, hal itu diakui Hadiki Habib, dokter relawan dari MER-C.
"Tidak," kata Hadiki saat ditanya hakim dalam sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hakim bertanya tentang norma dan aturan tentang melaporkan hasil tes antigen ke Satgas Covid-19, menurut Hadiki, pada saat itu, yakni November 2020, tak ada aturan yang mewajibkan untuk melapor.
Baca Juga: Saksi Sebut Hasil Tes Antigen Habib Rizieq Reaktif Covid-19
Dia menambakan, tes antigen dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya di Sentul, Bogor pada 23 November 2020. Pada hari itu pula, hasilnya keluar. "Reaktif (Covid-19)," kata Hadiki.
Baca Juga: 6 Orang Bersaksi di Sidang Kasus Tes Swab Habib Rizieq di RS Ummi
Walau tak melapor ke Satgas, Hadiki mengaku melaporkan hasil antigen Habib Rizieq kepada organisasinya, MER-C. Setelah melakukan tes, Hadiki mengaku menyarankan Habib Rizieq untuk dirawat di rumah sakit.
"Beliau (Habib Rizieq) menyatakan akan mengikuti aturan dan protokol yang ada," kata Hadiki.
Hadiki mengatakan, Habib Rizieq memilih RS Ummi Bogor untuk menjalani perawatan. Habib Rizieq masuk ke rumah sakit itu pada Rabu (25/11/2020).
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.