SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menolak gugatan sekelompok perempuan yang meminta kompensasi dari Jepang karena mereka dipaksa menjadi pelacur oleh pasukan pendudukan Jepang semasa Perang Dunia II.
Hakim di Pengadilan Distrik Sentral Seoul, Rabu (21/4), menyatakan Jepang memiliki imunitas dari gugatan perdata yang diajukan di negara lain berdasarkan konsep hukum internasional. Hakim menambahkan jika mencabut kekebalan tersebut akan memicu perselisihan diplomatik yang tak terelakkan.
Satu dari 20 penggugat awal dalam kasus itu, Lee Yong-soo yang berusia 92 tahun, mengecam keputusan tersebut dan menyatakan tekad bahwa kelompok itu akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
Dalam kasus terpisah pada Januari lalu, seorang hakim lainnya memutuskan mendukung satu kelompok terdiri dari 12 orang yang disebut “perempuan penghibur” dan memerintahkan Tokyo agar membayar lebih dari USD89.000 (Rp1,3 miliar) kepada masing-masing penggugat sebagai kompensasi atas penderitaan mereka semasa perang.
(Baca juga: Ledakan Bom Mobil di Hotel Pakistan Tewaskan 4 Orang, Lukai 11 Lainnya)