Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Korsel Tolak Gugatan "Perempuan Penghibur" pada Perang Dunia II

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |11:26 WIB
Pengadilan Korsel Tolak Gugatan
Mantan perempuan penghibur Korsel melakukan aksi demonstrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Jepang dengan marah mengecam keputusan sebelumnya dengan alasan negara itu telah menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalisasi hubungan bilateral dengan Seoul, yang mencakup pampasan sebesar USD800 juta (Rp11,6 triliun), selain kesepakatan terpisah yang dicapai pada tahun 2015.

Di Tokyo, Ketua Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato menolak mengomentari kasus baru itu, seraya menyebut alasan perlunya memeriksa kasus itu lebih lanjut. Tetapi ia mengatakan bahwa putusan dalam kasus terdahulu “sangat disesalkan dan tidak dapat diterima sama sekali” karena melanggar hukum internasional.

(Baca juga: Yordania Serahkan Dokumen untuk Bantu Warga Palestina Hentikan Pengusiran Paksa Israel)

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement