Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! Bandar Narkoba di Medan Kini Dipersenjatai dengan Pistol

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |00:02 WIB
Awas! Bandar Narkoba di Medan Kini Dipersenjatai dengan Pistol
Foto: Okezone
A
A
A

MEDAN - Tugas kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara, semakin penuh dengan tantangan. Pasalnya, kini para bandar narkoba, mulai mempersenjatai para pengedar yang berada di jejaringnya.

(Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati)

Seperti  saat penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial WASS alias Wira (35) di Jalan Ayahanda, Kelurahan Petisah Timur, Kecamatan Medan Petisah pada 11 April 2021 lalu.

Wira yang ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons itu, mengaku dipersenjatai oleh seseorang berinisial P yang merupakan bandarnya.

"Iya kami diberikan senjata oleh bandar. Untuk jaga-jaga," kata Wira, Rabu (21/4/2021).

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, mengatakan, senjata yang mereka sita dari tersangka Wira adalah senjata jenis pistol merek Makarof kaliber 9mm. Senjata buatan Rusia itu disita berikut 14 butir pelurunya.

"Tapi pistol ini belum sempat diledakkan. Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

"Kita juga belum tahu dari mana pemasok senjata itu mendapatkan senjata tersebut. Yang pasti senjata ini bukan senjata organik Polri maupun TNI," tambahnya.

Saat ini, sambung Hatta, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira.

"Kita masih pengembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu kita masih dalami. Termasuk pemasoknya," tukasnya.

Hatta lebih lanjut mengatakan, Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan Polisi yang tengah menyamar.

"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement