Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Robin Diduga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Kantongi Identitas Pemberi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |16:45 WIB
Penyidik Robin Diduga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Kantongi Identitas Pemberi
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Baca Juga : Jika Terbukti Memeras, ICW Minta Oknum Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement